Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan:

Sejarah Bappeda

Fungsi Bappeda

Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:

Struktur organisasi

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-12-22. Diakses tanggal 2014-05-10.